Langsung ke konten utama

Implikasi Mahkamah Agung dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi


Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) kesejajaran kedudukan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi bahwa : “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Kesejajaran dua lembaga pemangku kekuasaan kehakiman ini semakin terlihat melalui pemberian kewenangan terhadap keduanya dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan.
Secara yuridis MK dan MA memiliki kedudukan yang sejajar dengan kewenangan berbeda. Namun dalam praktek terdapat hubungan dan titik singgung wewenang diantara keduanya. Bahkan terkadang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, sering terjadi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang kebetulan dalam waktu yang bersamaan MA juga sedang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang memiliki batu uji yaitu undang-undang yang sama.
Wewenang MA diatur secara tegas oleh Pasal 24A UUD 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang undang”.
Sementara itu wewenang MK diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final unuk menguji undang undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa wewenang lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Selanjutnya kedudukan dan wewenang kedua lembaga tersebut diatur oleh undang-undang. Kedudukan dan wewenang MA diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009.
Berkaitan dengan kedudukan dan wewenang Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 8 Tahun 2011.
Yang menjadi titik fokus penulis kini dan dianggap sebagai suatu permasalahan ketidakpastian hukum yaitu bunyi Pasal 55 Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konsitusi. Pasal 55 Undang-undang No. 24 Tahun 2003 berbunyi: “Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-udang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”.
Secara eksplisit bunyi pasal tersebut tidak menyebutkan norma apa yang sedang diuji dalam suatu undang-undang terhadap UUD oleh MK (judicial review), menjadikan ketidakpastian MA dalam menerima gugatan dan proses pengujian. Padahal secara substansi, ketika pengujian norma yang berbeda dalam undang-undang terhadap UUD di MK akan memiliki hasil putusan yang tidak bertolak belakang atau tidak bertentangan dengan putusan MA dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang terhadap undang-undang.
Sebagai contoh kasus, ialah, pemberhentian sementara tindak lanjut gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif oleh MA yang berdasar atas perintah Pasal 55 Undang-undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, dikarenakan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 yang menjadi batu uji masih dalam proeses judicial review di MK.
Seperti yang diketahui bahwa norma Undang-undang Pemilu yang digugat ke MK yakni terkait presidential threshold, masa jabatan cawapres, dana kampanye dan frasa citra diri, yang masing masing terkandung dalam norma – Pasal 222, Pasal 169 , Pasal 339, dan Pasal 275 dan Pasal 276 Undang-undang Pemilu. Sementara gugatan permohonan pengujian ke MA mengacu pada PKPU pasal 7 ayat (1) huruf g dan h terhadap UU Pemilu yang terdapat dalam pasal 240. Konsekuensinya ketidakpastian hukum terjadi pada titik kesinambungan antara MK dan MA pada pasal 55 Undang-undang No. 24 Tahun 2003 a quo.
Sebagaimana tertuang dalam konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu unsur penting dari negara hukum adalah jaminan serta tegaknya prinsip kepastian hukum, hal ini seperti yang dikemukakakan oleh Gustav Redbruch yang menjelaskan bahwa cita hukum (Idee des Rechts), yang kemudian dikembangkan dalam suatu bentuk negara hukum, dapat diklasifikasikan ke dalam tiga prinsip umum, yaitu kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum. Yang kini dikenal sebagai tujuan hukum itu sendiri.
Selanjutnya Hayek mengemukakakn bahwa kepastian hukum berarti hukum diprediksi, atau memenuhi unsur prediktibilitas, sehingga seorang subjek hukum dapat memperkirakan peraturan apa yang mendasari perilaku mereka, dan bagaimana aturan tersebut ditafsirkan dan dilaksanakan. Kepastian hukum merupakan aspek yang sangat terkait dengan kebebasan bertindak dari subjek hukum.

Secara yuridis tindalan MA (dalam hal ini sebagai bentuk taat hukum atau mengikuti perintah undang-undang) menunjukan konsistensi MA atas prinsip – asas legalitas. Akan tetapi secara faktual kepastian hukum terhadap masyarakat atas tuntutan kerugian pada semua bentuk produk hukum di bawah undang-undang akan menurun. Semoga saja Pasal 55 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang menjadi titik fokus penulis kali ini segera dintinjau kembali dalam bentuk judicial review oleh MK untuk membuahkan spesifik pengujian norma apa yang sedang di uji MK agar secara umum MA tidak terbatas hanya pada suatu undang-undang yang umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARU_[Puisi]

"Ini Tentang WARU Indah nan permai Membius tiap mata yang memandang.. Lelah, penat perjalanan. Tiba lukisan indah. Coretan ini berawal dari lelaki yang datang dengan penuh riuh di dada, gelisah, risau tak menentu perlahan redah dengan deretan pepohonan dan rimbun hijau dedaunan, bauh tanah, dan sumber air yang mengalirkan keseimbangan syair Ada aroma kopi yang ditawarkan, diracik dengan tangan penuh cinta Senyum sapa yang ramah, berjejeran. Kami larut bersama damai.. Antusias, suka ria, menyambut kedatangan Berbagi cerita, ilmu yang tak kami dapatkan di bangku pendidikan, Tentang kebersamaan, kekeluargaan. Jaminan masa depan yang menjaga peri kemanusiaan, Kelangsungan kehidupan.. Kami sungguh dengan jelas melihat keseimbangan Ada nilai budaya, religius yang masih tetap terjaga Meski bersamaan, Berbarengan dengan keramaian pengunjung di tiap penghujung. Oh, harmoni.. Keceriaan anak-anak menikmati masanya, berlarian, bermain air Khusy...

Prosaku Mencinta (1)

Hiruk pikuk nuansa batin, begitu pula yang tergambar saat sekelompok mahasiswa yang menamakan dirinya sebagai aktivis kampus sedang menikmati seduhan kopi di kantin kampus. Orang-orang kampus berlalu-lalang, sibuk dengan urusannya masing-masing. Ada yang tertunduk namun merangak, sepertinya asik menikmati game pada gadgetnya . Dari arah utara mulai terlihat segerombol dengan dominasi mahasiswi berarah ke kantin. Aku yang tidak begitu penting dengan suara ribut yang mulai mendekat, di meja sebelah, sempat mengangkat pandangan yang sedari tadi memfokuskan pikiran pada bacaan Novel Arah Langkah karangan Fiersa Basari ini, memerhatikan, sontak terpanah, tersenyum batin ini. Oh Tuhan, sungguh kumemuja asmaMu, inilah salah satu ciptaan terindahMu. Hati bergetar, mungkinkah ini cinta pandangan pertama (yang sejak dulu tak kupercayai)?, dalam hati ingin mendekati, mengulurkan tangan dan mengucap salam kenal. Pada bagian buku ini kututup, alih-alih kuperhatikan. Perempuan bersosok...

Oleh-oleh

  "Sore diguyuri hujan saat musim kemarau. Malang lagi tak menonjolkan suhu ademnya yang mencekam kedua telinga dan menembus pori-pori kulit yang tipis ini. Saya terjebak di warung Pakde kampus III, menikmati kopi dan merefleksi diri dalam sepekan ini. Mencoba mengabadikannya agar terkenang seiring zaman.." Pekan lalu, perjalananku menembus awan tebal dari kampung halaman. Setiba, satu pertanyaan yang sama berentetan menyambut terucapkan dari orang yang berbeda-beda, "mana oleh-olehnya?". Aku jujur dengan keberangkatanku yang mendadak itu. Sungguh Ayahku dalangnya. Mengecek berbagai pesan whatsapp, aku lebih memfokuskan mata untuk membaca info yang dibagikan di grup mahasiswa fakultas Reguler A. Sampai lupa bahwa proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa serta Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum sudah dimulai. Aku mulai antusias dengan proses demokrasi di fakultasku ini, namun ada hal yang menjanggal dalam pikiranku, tak ...