Implikasi Mahkamah Agung dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi
Dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) kesejajaran
kedudukan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam pasal
24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi bahwa : “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Kesejajaran dua lembaga pemangku kekuasaan kehakiman ini semakin terlihat
melalui pemberian kewenangan terhadap keduanya dalam konstitusi maupun
peraturan perundang-undangan.
Secara
yuridis MK dan MA memiliki kedudukan yang sejajar dengan kewenangan berbeda.
Namun dalam praktek terdapat hubungan dan titik singgung wewenang diantara
keduanya. Bahkan terkadang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya,
sering terjadi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang kebetulan dalam
waktu yang bersamaan MA juga sedang menguji peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang yang memiliki batu uji yaitu undang-undang yang sama.
Wewenang
MA diatur secara tegas oleh Pasal 24A UUD 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang undang”.
Sementara
itu wewenang MK diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 yang berbunyi: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final unuk menguji undang undang terhadap Undang Undang
Dasar, memutus sengketa wewenang lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Selanjutnya
kedudukan dan wewenang kedua lembaga tersebut diatur oleh undang-undang.
Kedudukan dan wewenang MA diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004
selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009.
Berkaitan
dengan kedudukan dan wewenang Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang Undang
No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang
Undang No. 8 Tahun 2011.
Yang
menjadi titik fokus penulis kini dan dianggap sebagai suatu permasalahan ketidakpastian
hukum yaitu bunyi Pasal 55 Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Mahkamah
Konsitusi. Pasal 55 Undang-undang No. 24 Tahun 2003 berbunyi: “Pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah undang-udang yang sedang dilakukan
Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar
pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi
sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”.
Secara
eksplisit bunyi pasal tersebut tidak menyebutkan norma apa yang sedang diuji dalam suatu undang-undang terhadap UUD
oleh MK (judicial review), menjadikan
ketidakpastian MA dalam menerima gugatan dan proses pengujian. Padahal secara
substansi, ketika pengujian norma yang berbeda dalam undang-undang terhadap UUD
di MK akan memiliki hasil putusan yang tidak bertolak belakang atau tidak
bertentangan dengan putusan MA dalam pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang terhadap undang-undang.
Sebagai contoh kasus, ialah, pemberhentian sementara tindak lanjut gugatan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota
Legislatif oleh MA yang berdasar atas perintah Pasal 55 Undang-undang No. 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, dikarenakan Undang-undang No. 7 Tahun
2017 yang menjadi batu uji masih dalam proeses judicial review di MK.
Seperti yang
diketahui bahwa norma
Undang-undang Pemilu yang digugat ke MK yakni terkait presidential threshold,
masa jabatan cawapres, dana kampanye dan frasa citra diri, yang masing masing
terkandung dalam norma – Pasal 222, Pasal 169 , Pasal 339, dan Pasal 275 dan Pasal
276 Undang-undang Pemilu.
Sementara gugatan permohonan pengujian ke MA mengacu pada PKPU pasal 7 ayat (1)
huruf g dan h terhadap UU Pemilu yang terdapat dalam pasal 240. Konsekuensinya
ketidakpastian hukum terjadi pada titik kesinambungan antara MK dan MA pada
pasal 55 Undang-undang No. 24 Tahun 2003 a
quo.
Sebagaimana tertuang dalam konstitusi yang
menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu unsur penting
dari negara hukum adalah jaminan serta tegaknya prinsip kepastian hukum, hal
ini seperti yang dikemukakakan oleh Gustav Redbruch yang menjelaskan bahwa cita
hukum (Idee des Rechts), yang
kemudian dikembangkan dalam suatu bentuk negara hukum, dapat diklasifikasikan
ke dalam tiga prinsip umum, yaitu kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum.
Yang kini dikenal sebagai tujuan hukum itu sendiri.
Selanjutnya Hayek mengemukakakn bahwa kepastian
hukum berarti hukum diprediksi, atau memenuhi unsur prediktibilitas, sehingga
seorang subjek hukum dapat memperkirakan peraturan apa yang mendasari perilaku
mereka, dan bagaimana aturan tersebut ditafsirkan dan dilaksanakan. Kepastian
hukum merupakan aspek yang sangat terkait dengan kebebasan bertindak dari
subjek hukum.
Secara yuridis tindalan MA (dalam hal ini
sebagai bentuk taat hukum atau mengikuti perintah undang-undang) menunjukan
konsistensi MA atas prinsip – asas legalitas. Akan tetapi secara faktual
kepastian hukum terhadap masyarakat atas tuntutan kerugian pada semua bentuk
produk hukum di bawah undang-undang akan menurun. Semoga saja Pasal 55
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang menjadi titik
fokus penulis kali ini segera dintinjau kembali dalam bentuk judicial review oleh MK untuk membuahkan spesifik pengujian norma apa yang
sedang di uji MK agar secara umum MA tidak terbatas hanya pada suatu
undang-undang yang umum.
Komentar