Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

WARU

Saya adalah salah satu mahasiswa semester VI di Universitas Widyagama Malang yang baru saja selesai KPM (Kuliah Pengabdian Masyarakat) atau yang lebih dikenal KKN, yang berlokasi KPM di Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, pada Minggu, 10 Februari 2019, kemarin. Ada dua kelompok yang ditempatkan di desa ini, kami kelompok 2 berlokasi di Dusun Ubalan, dan kebetulan ada salah satu  wisata  yang baru saja dibangun kurang-lebih enam bulan yang lalu. Saat kami berada disana. Wisata Alam dan Religius Umbulrejo atau yang disingkat WARU ini dikelolah oleh Pemerintah Desa Maguan. Ceritanya, sebulan program kami disana, saya dan beberapa teman kelompok (Bang Monte, Mas Rizki, Ilham, Opik dkk), kita lebih sering menghabiskan waktu di WARU. Bukan hanya karena wisatanya, atau menjalankan program untuk pengembangan wisata, tapi juga karena ada warung kopi yang menyediakan   wifi .  ehehe WARU memang membius mata dan menjanjikan kenyamanan. Deretan pepoho...

WARU_[Puisi]

"Ini Tentang WARU Indah nan permai Membius tiap mata yang memandang.. Lelah, penat perjalanan. Tiba lukisan indah. Coretan ini berawal dari lelaki yang datang dengan penuh riuh di dada, gelisah, risau tak menentu perlahan redah dengan deretan pepohonan dan rimbun hijau dedaunan, bauh tanah, dan sumber air yang mengalirkan keseimbangan syair Ada aroma kopi yang ditawarkan, diracik dengan tangan penuh cinta Senyum sapa yang ramah, berjejeran. Kami larut bersama damai.. Antusias, suka ria, menyambut kedatangan Berbagi cerita, ilmu yang tak kami dapatkan di bangku pendidikan, Tentang kebersamaan, kekeluargaan. Jaminan masa depan yang menjaga peri kemanusiaan, Kelangsungan kehidupan.. Kami sungguh dengan jelas melihat keseimbangan Ada nilai budaya, religius yang masih tetap terjaga Meski bersamaan, Berbarengan dengan keramaian pengunjung di tiap penghujung. Oh, harmoni.. Keceriaan anak-anak menikmati masanya, berlarian, bermain air Khusy...

Implikasi Mahkamah Agung dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) kesejajaran kedudukan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi bahwa : “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Kesejajaran dua lembaga pemangku kekuasaan kehakiman ini semakin terlihat melalui pemberian kewenangan terhadap keduanya dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan. Secara yuridis MK dan MA memiliki kedudukan yang sejajar dengan kewenangan berbeda. Namun dalam praktek terdapat hubungan dan titik singgung wewenang diantara keduanya. Bahkan terkadang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, sering terjadi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang kebetulan dalam waktu yang bersamaan MA juga sedang ...