
Dalam Seminar Nasional dengan Tema "Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penguatan Demokrasi Konstitusional" yang diselenggarakan di Universitas Widyagama (UWG) Malang pada 16 Desember 2019, menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr. Anwar Usman S.H., M.H. sebagai Keynote Speaker, dan empat narasumber diantaranya, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH., MH. (Sekjen MK RI), Prof. Abdul Mukthie Fadjar, SH., MS. (Mantan Hakim MK 2003-2009, Wakil Ketua MK 2008-2009, Ketua YPPI Widyagama Malang), Dr. M Ali Safa'at, SH., MH. (Akademisi HTN Univ. Brawijaya Malang), Dr. Sirajuddin, SH., MH. (Akademisi HTN UWG Malang).
Dalam Pembukaan acara, pandangan yang dipaparkan secara singkat oleh Ketua MK RI, Anwar Usman, terkait bagaimana prinsip-prinsip hakim dalam memutus suatu perkara, perspektif yang dibangun bukan hanya dalam ranah norma hukum, namun juga pendekatan norma agama yang didasarkan atas dalil agama yang dipercayai oleh umat beragama di Indonesia.
Memasuki acara inti yaitu pemaparan pandangan terhadap konteks pembahasan, Mantan Hakim MK yang akrab disapa Prof. Mukthie dan dalam acara tersebut sapaan baru oleh Ketua MK sebagai Bapak Kita (Bapak Bangsa), dikarenakan menurut Ketua MK, jasanya begitu besar untuk bangsa ini dalam era reformasi konstitusi. Beliau memaparkan pandangannya dalam konteks hakikat. (Peran MK Dalam Penguatan Demokrasi Konstitusional. Oleh: Abdul Mukthie Fadjar)
Pembicara kedua oleh Sekjen MK RI, M. Guntur Hamzah, merefleksi terkait awal mula gagasan terkait lahirnya MK di dunia, refleksi singkat pada kasus Danil Lawrence Hylton lawan Pemerintah Amerika Serikat tahun 1796. Beliau menyampaikan Indonesia sebagai negara ke 84 yang (dikutip dari buku Prof. Jimly) mempunyai lembaga MK dan yang pertama dalam abad ke 21. Beliau sempat juga sharing stori terkait beberapa kunjungannya ke negara-negara lain, dimana, beberapa negara oleh cendekia dan beberapah tokoh teranama mengakui sistem yang dibangun oleh Indonesia peran MK sangan baik dan patut dicontohi, misalnya tentang transparansinya. (Pengujian UU Dan Peran MK Dalam Penguatan Demokrasi Konstitusional. Oleh: M. Guntur Hamzah).
Selanjutnya pembicara ketiga oleh Dr. Ali Safa'at, SH., MH., belaiu masih menyinggung terkait hakikat keberadaan suatu mahkamah konstitusi, dimana, hal ini tidak terlepas dari sistem demokrasi. Disampaikannya, awalnya memang dimaksudkan untuk membatasi sekaligus menstabilkan demokrasi. Namun istilahnya kemudian menjadi check and balance. Untuk membatasi kedaulatan rakyat, untuk membatasi demokrasi yang bekembang di Inggris, yaitu demokrasi mayoritarian. Pemaparannya diangkat dari sisi pemikiran, yang dimana lahir dari pemikiran John Locke kemudian dikoreksi oleh Motesquieu. Dan memasuki perkembangannya mahkamah konstitusi sebagai pengadilan yang dibentuk di era modern tidak boleh lagi seperti awal pendiriannya pada 1800an, dimana hanya sebagai pengontrol. Namun sudah mesti mengikuti zaman dimana persoalannya semakin kompleks.
Integrasi Kewengan Pengujian Peraturan Perundang-undangan Oleh MK Sebagai Solusi Problematika Dualisme Putusan di Bawah MK & MA
Dalam hal ini, penulis lebih tertarik untuk mengulas gagasan dan pandangan yang dipaparkan oleh pembicara yang terakhir ini. Dr. Sirajuddin, SH., MH., akademisi HTN UWG Malang, yang kebetulan juga beliau sebagai dosen di fakultas saya, Fakultas Hukum UWG Malang. Ini bukan kali pertama tema yang beliau angkat dalam berbagai forum diskusi, kerapkali juga baliau diskusikan dengan kami mahasiswanya di kelas.
Terkait kelembagaan, MK dan MA tidak terikat secara vertikal maupun horizontal (Pasal 24 ayat (2) UUD). Kedua lembaga ini memiliki kesejajaran secara kelembagaan, akan tetapi dalam hal kewenangan pengujian produk hukum, penulis menyimpulkan bahwa MK lebih tinggi dibanding MA dalam obyek yang diuji. Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1), MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sedangkan MK menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Logika hukum yang penulis gunakan terkait hal ini dengan pendekatan hierarki peraturan perundang-undangan, Dalam Pasal 7 ayat (1) Kedudukan "UUD 1945" yang pertama atau yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain. Terkait hal ini menunjukan bahwa obyek pengujian yang diuji MK lebih tinggi dari obyek yang diuji oleh MA. Pembagian kewenangan dalam pengujian peraturan perundang-undangan memang secara eksplisit telah dipisahkan, dan dicantumkan dalam amanat UUD seperti yang disebutkan di atas.
Numun ada titik singgung kewenangan MK dan MA dalam pengujian produk hukum, seperti misalnya UU yang sama menjadi obyek pengujian oleh MK dan MA. Contoh kasus terkait hal ini sudah seringkali terjadi, ada yang membuahkan hasil yang positif, ada beberapa pula yang negatif yakni konflik norma atau dualisme putusan, Contohnya yang mutakhir ini terkait syarat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dimana MK telah memutus bahwa syarat anggota DPD yaitu bebas dari parpol atau bukan fungsionaris parpol, namun dalam putusan MA berbanding kebalik, diperbolehkannya fungsionaris parpol mencalon dalam pemilihan DPD.
Tidak bisa dihindari hal seperti ini terjadi, sebab dalam pengaturan terkait kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan, kedua lembaga ini tidak terikat seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Terkait kasus di atas, Akademisi HTN Dr. Sirajuddin mengemukakan pandangannya berupa solusi terkait problematika ini, mesti adanya suatu integritas, batas damarkasi atau jalur satu pintu dalam pengujian peraturan perundang-undangan. Bahwa, dalam hal pengujian peraturan perundang-undangan, sepenuhnya diberikan pada MK, untuk menghindari konflik atau dualisme putusan, agar tidak lagi ada praktek ketidakadilan dan ketidakpastian hukum oleh kedua lembaga tersebut. (Mengokohkan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penguatan Demokrasi Konstitusional Melalui Pengujian Peraturan Perundang-undangan Secara Integratif. Oleh: Dr. Sirajuddin, SH., MH.).
Berkaitan dengan pandangan beliau, penulis ingin mengutarakan pandangan yang sama seperti beliau. Seperti yang dijelaskan oleh Saldi Isra dalam Titik Singgung Mahkamah Agung Dengan Mahkamah Konstitusi. Menurut Saldi Isra, idealnya, pembagian kewenangan dalam rangka melakukan satu kekuasaan kepada dua institusi berbeda mesti diikuti dengan pemberian batas damarkasi kewenangan yang jelas. Dimana kewenangan institusi yang satu dibedakan secara pasti dengan kewenangan lembaga yang lainnya. Sehubungan dengan itu, pembagian kewenangan dalam yudikatif secara konseptual dapat dibelah menjadi dua bagian, yaitu mahkamah sistem hukum (court of law) dan mahkamah keadilan (court of justice).
Keberlanjutan dari pada pandangan serta konsep yang disampaikan, akhir-akhir ini kita mendengar rencana tentang perubahan UUD 45, apakah sistem pembagian batas damarkasi tentang court of law dan court of justice yang dijelaskan diatas akan disepakati dan diberlakukan? Atau sebaliknya status quo sistem yang sudah ada?
Komentar